Sabtu, 14 Oktober 2023

Wewenang dan Tanggung Jawab Penyelenggaraan SPAM

Pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) pada awalnya dilakukan oleh pemerintah pusat, namun seiring dengan era desentralisasi dan perkembangan sosial politik negara, pelaksanaan pembangunan SPAM menjadi pertanyaan wajib bagi pemerintah daerah.
, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Sektor Pemerintahan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perlengkapan Daerah.
Departemen Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah/Kota, air minum merupakan urusan pemerintahan yang ditanggung bersama antar tingkat dan/atau tingkat pemerintahan, Pemerintah Pusat mempunyai peranan penting khususnya dalam rangka pencapaian sasaran nasional dan pengawasan pelaksanaannya.
untuk mencapai standar pelayanan minimal.

Sebagai perangkat regulasi dalam pengembangan SPAM, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang bermula dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 dengan jelas menyebutkan pengaturan pengembangan spam dengan tujuan:

  • Mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang bermutu dengan harga terjangkau;
  • Tercapainya keseimbangan kepentingan antara konsumen dan penyedia jasa; Dan ·
  • Mewujudkan peningkatan efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.

Jumat, 13 Oktober 2023

Pengelolaan Limbah B3

Penanganan Limbah B3 Peternakan Ayam Petelur

Dalam operasional peternakan ayam petelur, tidak dapat dipungkiri akan timbul limbah rumah tangga berupa limbah padat, cair, dan B3.
Penjelasan mengenai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dan cara pembuangannya adalah sebagai berikut:
 
Limbah B3 (LB3) 

Pengoperasikan banyak mesin dan peralatan sebagai kendaraan penunjang dalam kegiatan peternakan ayam petelur akan menimbulkan limbah B3 dari perawatan dan penggantian oli mesin genset. Oli bekas hasil perawatan mesin genset dikumpulkan terlebih dahulu ke tempat penyimpanan sementara limbah B3, kemudian diserahkan kepada pihak ketiga setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Industri yang berwenang mengelola LB3. Produk LB3 lainnya adalah pengganti bola lampu pada lingkungan peternakan ayam petelur seperti penerangan jalan, perkantoran, rumah jaga, dan lumbung. Selain oli bekas dari perawatan mesin genset juga dihasilkan dari operasional di lingkungan ayam petelur adalah LB3. Sisa ceceran dan noda minyak dimasukkan ke dalam jerigen/tangki kemudian dikumpulkan di TPS LB3. Mengenai potensi limbah peternakan ayam petelur dapat dilihat pada tabel berikut. 

 Tabel. Potensi Limbah B3

Limbah B3

Jenis

Sumber

Volume

Volume/

Tahun

Oli Bekas

Cair

Penggantian Oli mesin:

-    Mesin Pompa

-    Mesin Genset

 -     5 ltr/3 bulan

-     5 ltr/3 bulan

 

20 liter

20 liter

Kain Majun

Padat

Perawatan Mesin Genset

1 Kg/ 3 bulan

0,4 Kg

Bola Lampu TL/Neon

Padat

Lampu penerangan didalam lingkungan area kerja peternakan ayam petelur

3 bola lampu /

6 bulan

12 bola lampu

 

Seluruh LB3 yang dihasilkan dari kegiatan usaha peternakan ayam petelur dikumpulkan ke tempat penyimpanan sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Tempat penyimpanan sementara LB3 ini memenuhi kriteria sebagai berikut:
      • Lokasi tidak terendam banjir, tidak rawan bencana alam dan berada di luar kawasan lindung serta berjarak 50 meter dari fasilitas umum.
      • Pengemasan sesuai dengan karakteristik sampah, dalam kondisi baik, dilengkapi simbol dan label (Kepka Bapedal Nomor 05/1995);
      • Rancang tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik sampah: lantai tertutup dan miring ke arah lubang pengumpulan, meminimalkan kemungkinan kebocoran, ventilasi, lubang pengumpulan yang memadai;
      • Menyesuaikan dengan jumlah karakteristik limbah B3;
      • Memiliki prosedur operasional standar (SOP);
      • Terdapat sistem tanggap darurat “ERS”;
      • Memiliki Izin penyimpanan sementara.
Untuk pengambilan LB3 yang disimpan di TPS LB3, akan dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dengan pihak ketiga yang mempunyai izin pengumpulan LB3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang mana pihak yang bersangkutan akan terlebih dahulu melakukan pengurusan izin penyimpanan sementara
limbah baham berbahaya dan beracun.

Kamis, 12 Oktober 2023

Pengelolaan Limbah Cair

Penanganan Limbah Cair Peternakan Ayam Petelur

Dalam operasional peternakan ayam petelur tidak dapat dihindari akan timbul limbah rumah tangga baik berupa limbah padat, cair, dan B3.
Penjelasan mengenai limbah cair yang dihasilkan dan cara penanganannya adalah sebagai berikut:

Limbah cair

Limbah cair dihasilkan dari aktivitas karyawan, produksi, pencucian, penyiraman, musala dan fasilitas umum lainnya.
Diperkirakan produksi limbah cair rumah tangga mencapai 80% dari total kebutuhan air jika dihitung sebagai berikut:
  • Limbah cair domestik = (0,12 + 1) x 80 % = 0,89 m3/hari
  • Limbah cair domestik akhir periode = 10 x 80 % = 8 m3
Tempat pengolahan limbah cair dari toilet akan masuk ke saluran menuju septic tank dan bila sudah penuh akan disedot keluar, hal ini dapat dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk pengolahan lebih lanjut di tempat
Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
Sedangkan untuk pengolahan limbah cair hasil pencucian kandang, dipping (celup peralatan), Car Dipping, pre sanitasi/shower akan diproses pada instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang seharusnya setiap pemilik peternakan harus mempersiapkannya sehingga limbah cair dari proses kegiatan tidak mempengaruhi kualitas air yang berada pada daerah disekitar peternakan.

Rabu, 11 Oktober 2023

Pengelolaan Limbah Padat

                    Penanganan Limbah Padat Peternakan Ayam Petelur

Dalam kegiatan operasional kegiatan peternakan ayam petelur tidak terlepas akan dihasilkan limbah domestik berupa limbah padat dan limbah cair serta limbah B3. Adapun penjelasan limbah padat yang dihasilkan dan penanganannya sebagai berikut:

Limbah padat

Potensi limbah padat dihasilkan dari sisa kemasan botol vaksin dan desinfektan, telur infertil atau konsumsi serta kotoran dan ayam mati. Agar memudahkan dalam penanganan limbah padat rencanakan akan dibuat tempat pembuangan sampah terpilah antara sampah organik dan anorganik di dalam lingkungan peternakan pembibitan ayam. Limbah padat sisa kemasan botol vaksin dan disinfektan akan dilakukan pengumpulan dan disimpan sementara pada gudang LB3 selanjutnya setiap 3 bulan sekali akan dilakukan pengangkutan oleh pihak ketiga yang memiliki izin pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 yang sebelumnya telah menjalin kerjasama dengan pihak perusahaan PT. Tata Mulia Fortuna akan menyiapkan tenaga khusus yang bersertifikat untuk penanganan limbah padat dan limbah B3, Sedangkan untuk limbah padat berupa kotoran dan ayam mati akan disimpan sementara di dalam karung untuk selanjutnya akan dilakukan pengangkutan oleh pihak ketiga yang telah menjalin kerjasama dengan pihak perusahaan setiap harinya dan untuk telur infertil atau konsumsi akan digunakan untuk konsumsi karyawan. Mengenai limbah kotoran ternak, akan dilakukan penanganan agar tidak menimbulkan berkembang biaknya lalat. Untuk itu dalam penangananya menjaga kotoran ternak tetap kering dengan cara antara lain:

·         Penambahan sekam baru

Pada peternakan ayam petelur, apabila sekam/litter sudah terlanjur ada yang menggumpal karena kotoran atau basah namun jumlahnya sedikit, maka sekam bisa dipilah dan dikeluarkan dari kandang. Sedangkan apabila jumlah sekam yang menggumpal atau basah sudah banyak, lebih baik tambah sekam baru hingga yang menggumpal tidak nampak.

·         Penggunaan kapur

Pada peternakan ayam petelur, kapur dapat digunakan untuk membersihkan lantai kandang, mengeringkan, dan mengurangi bau dari kotoran ayam. Komposisi utama dari batuan kapur yang dipakai adalah CaCO3 dan MgCO3. Penggunaan kapur pada kotoran ayam selain mengurangi cemaran amonia ke udara, juga pupuk yang dihasilkan akan mengandung nitrogen yang cukup tinggi, karena tidak banyak nitrogen yang hilang sebagai amonia.

·         Pembasmian lalat

Penanganan selanjutnya yaitu pembasmian lalat dewasa dengan memberikan insektisida. Untuk membasmi lalat yang sudah banyak berkeliaran di sekitar tumpukan feses, bisa digunakan insektisida yang diaplikasikan lewat metode spray (semprot) dan tabur, seperti Delatrin dan Flytox. Perlu diperhatikan untuk metode spraying, bila penyemprotan dilakukan asal-asalan, maka tidak semua lalat mati dan lama-kelamaan akan resisten terhadap insektisida tersebut.

·         Karena itu, disarankan spraying dilakukan waktu petang karena pada saat itu lalat mulai istirahat dan terkonsentrasi pada tempat-tempat tertentu. Sementara pada aplikasi tabur, perhatikan titik-titik lokasi dimana lalat biasa hinggap di lorong dan bawah kandang, sehingga obat tabur bisa diletakkan di lokasi tersebut.

 

Adapun potensi limbah padat yang dihasilkan sebagai berikut:

- Sisa kemasan botol vaksin dan desinfektan diperkirakan sebesar ± 200 kemasan per bulan

Rata-rata produksi buangan segar ternak ayam petelur adalah 0,06 kg per hari per ekor sehingga yang dihasilkan dari 40.000 ekor adalah ±2400 kg/kandang/hari

-  Bangkai ayam

-  Telur abnormal/afkir


Selasa, 10 Oktober 2023

Pengelolaan Sumber Daya Air Di Indonesia

Visi Direktorat Jendral Sumber Daya Air dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang pengelolaan sumber daya air adalah: “Terwujudnya Kemanfaatan Sumber Daya Air bagi Kesejahteraan Seluruh Rakyat Indonesia”. Dari rumusan visi di atas terkandung makna bahwa sumber daya air sebagai salah satu unsur utama bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat harus dikelola secara berkelanjutan, sehingga keberadaan dan fungsinya tetap terpelihara. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air harus dilaksanakan secara adil dan merata sehingga setiap individu dalam masyarakat dapat terpenuhi kebutuhannya secara memadai, baik untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya maupun untuk meningkatkan ekonominya. Meskipun air merupakan sumber daya alam yang dapat terbaharui namun bukan berarti keberadaannya tak terbatas. Oleh karena itu penggunaannya harus dilakukan secara rasional, efektif dan efisien.

Adapun untuk mewujudkan visi tersebut, dirumuskan beberapa misi pengelolaan sumber daya air yakni:

a) Konservasi sumber daya air yang berkelanjutan;

b) Pendayagunaan sumber daya air yang adil untuk pemenuhan berbagai kebutuhan masyarakat yang memenuhi syarat-syarat kualitas dan kuantitas;

c) Pengendalian daya rusak air;

d) Pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat, swasta, dan pemerintah dalam pengelolaan dan pembangunan sumber daya air; dan;

e) Peningkatan keterbukaan dan ketersediaan data serta informasi dalam pembangunan sumber daya air.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2004, pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air. Konservasi sumber daya air meliputi upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang. Pendayagunaan sumberdaya air meliputi upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. Pengendalian daya rusak air meliputi upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air. Pengelola sumberdaya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air. Sesuai dengan pengertian ini, didalam pengelolaan sumberdaya air telah dikenalkan terminology pengusahaan air, yang kemudian dijamin lewat pemberian hak guna usaha air.

Pengelolaan sumberdaya air di Indonesia menghadapi problema yang sangat kompleks, mengingat air mempunyai beberapa fungsi baik fungsi sosial-budaya, ekonomi dan lingkungan yang masing dapat saling bertentangan. Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan intensitas kegiatan ekonomi, telah terjadi perubahan sumberdaya alam yang sangat cepat. Pembukaan lahan guna keperluan perluasan daerah pertanian, pemukiman dan industri, yang tidak terkoordinasi dengan baik dalam suatu kerangka pengembangan tata ruang, telah mengakibatkan terjadinya degradasi lahan, erosi, tanah longsor, banjir. 

 

Senin, 09 Oktober 2023

Besaran Daya Energi Terbarukan Pembangkit Listrik Tenaga Air (Pico Hidro)

Pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai pembangkit listrik masih terbatas, sementara potensi energi baru dan terbarukan cukup banyak, seperti energi air, energi surya, bioenergi (biomassa dan biogas), energi angin, batubara, gambut, dan uranium. Potensi energi air yang tersebar di dapat dimanfaatkan sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air.

Pemanfaatan energi baru  dan terbarukan dapat mendukung penyediaan energi listrik, sehingga mempercepat pertumbuhan sektor rill, meningkatkan rasio elektrifikasi dan rasio desa berlistrik. Selain itu pemanfaatan EBT adalah sebagai salah satu upaya mengurangi GRK yang menyebabkan perubahan iklim. Indonesia memiliki komitmen nasional untuk penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030. Potensi desa atau disingkat Podes adalah sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi yang terdapat di desa, yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, 2016).

Berdasarkan latar belakang tersebut perlu dilakukannya sebuah analisa pengembangan potensi untuk pembuatan pembangkit listrik tenaga pico hidro yang dapat dimanfaatkan untuk penerangan pada daerah yang tidak teralirkan listrik. Karena melihat situasi dan kondisi tempat dengan debit air yang rendah maka digunakan alternator karena alternator tidak memerlukan debit air yang besar untuk menghasilkan tegangan yang cukup.

Data yang digunakan dalam menghitung besaran daya yang akan dihasilkan dari pembangkit listrik energi Pico Hidro terdiri atas data primer dan data sekunder. Data sekunder yang digunakan adalah data meteorologi  dan luasan catchment area (A) menggunakan peta satelit. Data meteorologi yang digunakan terdiri atas data curah hujan, hari hujan, kecepatan angin, lama penyinaran, suhu, kelembaban dan evapotranspirasi yang didapatkan dari BMKG dan/atau Badan Pusat Statistik . Data-data tersebut nantinya akan digunakan pada perhitungan debit andalan (dependable flow). Sedangkan data primer yang dilakukan pada lokasi adalah sebagai berikut:

1.        Debit Air

Terdapat beberapa metode yang digunakan dalam pengukuran debit air. Pada penelitian ini pengukuran debit dilakukan dengan memperoleh data kecepatan aliran air yang dilakukan dengan alat current meter dan luas penampang saluran.

.................................................................................. Persamaan 1

Dimana;      Q    = Debit air (m3/detik)

                   v     = Kecepatan air (m/detik)

                   A    = Luas penampang saluran (m2)

 

2.        Ketinggian Air Efektif

Ketinggian air efektif digunakan sebagai acuan sumber energi potensial air yang diperoleh melalui Persamaan 2 (Buyung, 2011).

....................................................................... Persamaan 2

Dimana;      Hef  = Ketinggian efektif (m)

                   H    = Ketinggian aktual (m)

 

3.        Daya

Daya dari debit air dapat dihitung menggunakan Persamaan 3 (Budiyanto, 2015).

................................................................ Persamaan 3

Dimana;      P     = Daya (watt)

                   Q    = Debit air (m3/detik)

                   Hef  = Ketinggian efektif (m)

                   g     = Percepatan gravitasi bumi (m/s2)


Daftar Pustaka 

http://jurnal.upnyk.ac.id/index.php/kebumian/article/view/6778

Budianto, A. (2015), “Design Engineering Detail of Sono (Opak River) Microhydro Irrigation Project Parangtritis Kretek Village in the District of Bantul of Yogyakarta”, ASEAN Journal of Systems Engineering (AJSE), Volume 3, Nomor 1, Halaman 41-46.


Buyung, S. (2011), “Analisis Pengaruh Tinggi Jatuhnya Air (Head) terhadap Daya Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro Tipe Turbin Pelton”, Jurnal Penelitian Saintek, Volume 16, Nomor 2.