Pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) pada awalnya dilakukan oleh pemerintah pusat, namun seiring dengan era desentralisasi dan perkembangan sosial politik negara, pelaksanaan pembangunan SPAM menjadi pertanyaan wajib bagi pemerintah daerah. , sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Sektor Pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perlengkapan Daerah. Departemen Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah/Kota, air minum merupakan urusan pemerintahan yang ditanggung bersama antar tingkat dan/atau tingkat pemerintahan, Pemerintah Pusat...