Jumat, 13 Oktober 2023

Pengelolaan Limbah B3

Penanganan Limbah B3 Peternakan Ayam Petelur

Dalam operasional peternakan ayam petelur, tidak dapat dipungkiri akan timbul limbah rumah tangga berupa limbah padat, cair, dan B3.
Penjelasan mengenai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dan cara pembuangannya adalah sebagai berikut:
 
Limbah B3 (LB3) 

Pengoperasikan banyak mesin dan peralatan sebagai kendaraan penunjang dalam kegiatan peternakan ayam petelur akan menimbulkan limbah B3 dari perawatan dan penggantian oli mesin genset. Oli bekas hasil perawatan mesin genset dikumpulkan terlebih dahulu ke tempat penyimpanan sementara limbah B3, kemudian diserahkan kepada pihak ketiga setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Industri yang berwenang mengelola LB3. Produk LB3 lainnya adalah pengganti bola lampu pada lingkungan peternakan ayam petelur seperti penerangan jalan, perkantoran, rumah jaga, dan lumbung. Selain oli bekas dari perawatan mesin genset juga dihasilkan dari operasional di lingkungan ayam petelur adalah LB3. Sisa ceceran dan noda minyak dimasukkan ke dalam jerigen/tangki kemudian dikumpulkan di TPS LB3. Mengenai potensi limbah peternakan ayam petelur dapat dilihat pada tabel berikut. 

 Tabel. Potensi Limbah B3

Limbah B3

Jenis

Sumber

Volume

Volume/

Tahun

Oli Bekas

Cair

Penggantian Oli mesin:

-    Mesin Pompa

-    Mesin Genset

 -     5 ltr/3 bulan

-     5 ltr/3 bulan

 

20 liter

20 liter

Kain Majun

Padat

Perawatan Mesin Genset

1 Kg/ 3 bulan

0,4 Kg

Bola Lampu TL/Neon

Padat

Lampu penerangan didalam lingkungan area kerja peternakan ayam petelur

3 bola lampu /

6 bulan

12 bola lampu

 

Seluruh LB3 yang dihasilkan dari kegiatan usaha peternakan ayam petelur dikumpulkan ke tempat penyimpanan sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Tempat penyimpanan sementara LB3 ini memenuhi kriteria sebagai berikut:
      • Lokasi tidak terendam banjir, tidak rawan bencana alam dan berada di luar kawasan lindung serta berjarak 50 meter dari fasilitas umum.
      • Pengemasan sesuai dengan karakteristik sampah, dalam kondisi baik, dilengkapi simbol dan label (Kepka Bapedal Nomor 05/1995);
      • Rancang tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik sampah: lantai tertutup dan miring ke arah lubang pengumpulan, meminimalkan kemungkinan kebocoran, ventilasi, lubang pengumpulan yang memadai;
      • Menyesuaikan dengan jumlah karakteristik limbah B3;
      • Memiliki prosedur operasional standar (SOP);
      • Terdapat sistem tanggap darurat “ERS”;
      • Memiliki Izin penyimpanan sementara.
Untuk pengambilan LB3 yang disimpan di TPS LB3, akan dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dengan pihak ketiga yang mempunyai izin pengumpulan LB3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang mana pihak yang bersangkutan akan terlebih dahulu melakukan pengurusan izin penyimpanan sementara
limbah baham berbahaya dan beracun.

0 comments:

Posting Komentar