Sabtu, 14 Oktober 2023

Wewenang dan Tanggung Jawab Penyelenggaraan SPAM

Pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) pada awalnya dilakukan oleh pemerintah pusat, namun seiring dengan era desentralisasi dan perkembangan sosial politik negara, pelaksanaan pembangunan SPAM menjadi pertanyaan wajib bagi pemerintah daerah.
, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Sektor Pemerintahan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perlengkapan Daerah.
Departemen Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah/Kota, air minum merupakan urusan pemerintahan yang ditanggung bersama antar tingkat dan/atau tingkat pemerintahan, Pemerintah Pusat mempunyai peranan penting khususnya dalam rangka pencapaian sasaran nasional dan pengawasan pelaksanaannya.
untuk mencapai standar pelayanan minimal.

Sebagai perangkat regulasi dalam pengembangan SPAM, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang bermula dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 dengan jelas menyebutkan pengaturan pengembangan spam dengan tujuan:

  • Mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang bermutu dengan harga terjangkau;
  • Tercapainya keseimbangan kepentingan antara konsumen dan penyedia jasa; Dan ·
  • Mewujudkan peningkatan efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.

0 comments:

Posting Komentar