Tampilkan postingan dengan label Pancasila. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pancasila. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Juli 2020

PENGERTIAN DAN UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA

Dalam istilah bahasa indonesia nation berarti bangsa, yang digunakan untuk terjemahan Ras (Race) dan Volk. 
Adapun unsur-unsur yang merupakan faktor-faktor penting bagi pembentukan bangsa indonesia, antara lain :
    1. Persamaan asal keturunan bangsa (etnik), yaitu bangsa indonesia berasal dari rumpun bangsa Melayu, dan kemudian di perkaya oleh variasi percampuran antar daerah.
    2. Persamaan pola kebudayaan
    3. Persamaan tempat tinggal yang disebut dengan nama khas tanah air
    4. Persamaan nasib kesejarahannya
    5. Persamaan cita-cita yakni persamaan cita-cita hidup bersamaan cita-cita hidup bersama sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta membangun negaranya dalam ikatan persatuan indonesia yang berlandasan pancasila dan UUD 1945.
  • Bangsa Indonesia Berpandangan
    1. Monodualistik, yaitu suatu paham yang menganggap bahwa hakikat sesuatu merupakan dua unsur yang terikat menjadi suatu kebulatan
    2. Monopluralis, yaitu mengaku bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai unsur yang beraneka ragamwalaupun demikian keseluruhan unsur yang berbeda itu tetap merupakan satu kesatuan yang utuh, yaitu bagian dari bangsa Indonesia
    3. Intergralistik, kebersamaan, kekeluargaan
  • Nilai-Nilai Semangat Kebangsaan 
    1. Nilai Persatuan 
    2. Nilai Kecintaan
    3. Nilai Kebanggaan
    4. Nilai Pengorbanan
  • Sikap dan Perilaku yang Merugikan Nilai-Nilai Nasionalisme
    1. Kemiskinan, kesenjangan sosial, dan keterbelakangan
    2. Korupsi, kolusi, nepotisme, pencemaran lingkungan hidup dan dekadensi moral
    3. Apatisme, ketidak pedulian sosial, dan ketergantungan
    4. Kemerosotan nilai upacara, nilai seni, dan kemerosotan sejarah
    5. Kemerosotan kebajikan dan kemerosokan kesulitan yang beradad
    6. Kemerosotan penghormatan terhadap orang tua, persaudaraan,kesetiaan, dan kenakalan remaja
    7. Kecenderungan meniru budaya asing yang mementingkan unsur keduniawian dan pergaulan bebas
    8. Kurang percaya terhadap ketegasan peraturan dan peradilan hukum yang berlaku

Kamis, 04 Oktober 2012

HISTORISITAS PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI BAG IV


A.      Latar Historis Perkembangan Iptek
·           Sejarah Peradaban Jaman Pra-sejarah (s/d 500 M)
Apabila dibandingkan dengan peradaban India, Cina, dan Yunani-Eropa sejauh ditemukan bukti-bukti arkeologisnya, peradaban nenek moyang bangsa Indonesia termasuk “tertinggal”. Sementara bangsa India dan Cina memulai jaman “sejarah” (dikenal tulisan) pada ± 2000 SM, bangsa Indonesia baru mengenal “sejarah” pada ± 400 M dengan ditemukannya tulisan Pallawa dengan bahasa Sansekerta di Kutai. Sumber sejarah paling tua justru diperoleh dari laporan perjalanan ekspedisi WuTi (Dinasti Han) ± 100 SM. Dari laporan tersebut diperoleh gambaran bahwa pada masa itu nenek moyang bangsa Indonesia telah mengenal pertanian dan pelayaran. Dengan demikian nilai-nilai hidup bermasyarakat sudah muncul, baik terkait dengan hubungan horizontal maupun vertikal. Dari artefak kebudayaan Megalitik yang ditemukan “agama asli” bangsa Indonesia bersifat anismistis.
·           Sejarah Peradaban Jaman Purba (500 – 1500)
Perkembangan peradaban Indonesia pada Jaman Purba di tandai dengan munculnya kerajaan-kerajaan yang berbasis pada Hinduisme dan Budhisme. Bentang sejarah Jaman Purba di mulai dari munculnya kerajaan Tarumanegara (± 500) hingga “runtuhnya” peradaban Hindu bersamaan dengan surutnya kerajaan Majapahjit (± 1293 – 1528). Selama kurun waktu ini terjadi dua kali “Integrasi Politik” yang besar, yakni di Sriwijaya (± 700) dan Majapahit. Dengan munculnya kerajaan-kerajaan  tersebut, interaksi dengan bangsa lain semakin terbuka bahkan pada masanya , kedua kerajaan tersebut sangat diperhitungkan dalam peta politik regional. Selain aspek pemerintahan, perniagaan, dan hukum juga berkembang.  Bila jaman ini dikenali sebagai jaman yang banyak dipengaruhi, maka di India sendiri ± 700 masuk agama Parsi dan 997 – 1030 Moh. Ghazna membawa peradaban Islam masuk ke India. Di Eropa, jaman ini dikenal sebagai “jaman kegelapan”.
·           Sejarah Peradaban Jaman Madya (1500 – 1900)
Rentang Jaman Madya di mulai dari masuknya Islam di Nusantara, yakni di Samudra Pasai (1297) dan di Jawa 1369 hingga awal berakhirnya penjajahan Belanda di Indonesia yang di tandai dengan munculnya “politik etis”. Puncak peradaban Islan di Pasai adalah tahun 1350, sedangkan puncak peradaban Islan di Jawa pada 1613 – 1645 (Sultan Agung). Perpindahan dari kerajaan maritim (Majapahit) ke kerajaan “pedalaman/pertanian”. Pajang – Mataram menjadikan wilayah laut Nusantara “terbuka” bagi ‘bajak laut – bajak laut’ Eropa, Belanda (VOC) yang semula mengambil sikap tidak terlalu ‘campur tangan’ dengan urusan raja-raja Jawa, akhirnya berubah setelah utusannya tewas dalam peristiwa ‘Geger Kartasura’. Dengan demikian mulailah  masa-masa panjang penjajahan Belanda, meskipun sempat diantara masa-masa itu diduduki oleh Inggris 1811 – 1816.
Dari segi tata  nilai, selain berubahnya “kultur pesisiran” ke “kultur pedalaman”, penjajah Belanda mengenalkan “peradaban Eropa” pada elit politik Nusantara sambil terus memanfaatkan dan menetapkan (meneguhkan) struktur masyarakat feodalistis sejauh itu menguntungkan pihak Belanda.

HISTORISITAS PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI BAG III


3.                  Relasionalitas Ilmu dan Teknologi
·       Teknologi modern
-       didasarkan pada Hukum Ilmiah yang ditransformasikan ke dalam pedoman bagi tindakan, artinya Teknologi merupakan Penerapan Teori Ilmiah
·      Unsur-unsur Teknologi Modern
-       Pengetahuan
-       Ketrampilan
-       Peralatan
-       Penggunaan Teori atau Metode Ilmiah, yang menjadi petunjuk dalam
-       Pemilihan Tindakan
-       Untuk mewujudkan suatu Tujuan, guna
-       Pemecahan Masalah
·      Keterkaitan Ilmu dan Teknologi
1.    Ilmu dan Teknologi, berbeda pada Tujuan Akhirnya, dimana :
Teknologi merupakan suatu sistem adaptasi yang efisien untuk tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan Akhir dari Teknologi adalah untuk memecahkan masalah-masalah material (konkret) manusia, atau untuk membawa pada perubahan-perubahan praktis yang diimpikan manusia. Sedangkan Ilmu, bertujuan untuk memahami, dan menerangkan fenomena fisik, biologis, psikologis, dan dunia sosial manusia secara empiris.
2.    Ilmu berkaitan dengan pemahaman dan bertujuan untuk meningkatkan pikir manusia, ssedangkan Teknologi memusatkan diri pada manfaat dan tujuannya, yaitu untuk menambah kapasitas kerja manusia.
3.    Tujuan Ilmu, adalah memajukan pembangkitan pengetahuan, sedangkan tujuan Teknologi adalah memajukan kapasitas teknis dalam membuat barang atau layanan
4.    Input Ilmu adalah pengetahuan, sedangkan Input Teknologi ada bermacam-macam : material alamiah, keahlian, tehnik, alat, mesin, dsb.
5.    Out-put Ilmu, adalah pengetahuan baru, sedangkan Out-put Teknologi adalah menghasilkan produk berdimensi tiga.

Rabu, 03 Oktober 2012

HISTORISITAS PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI BAG II


2.             Pembahasan Pancasila secara Ilmiah
Pembahasan Pancasila dan Filsafat Pancasila sebagai suatu kajian ilmiah, harus memenuhi “syarat ilmiah”, yakni dengan ciri-ciri pendektan ilmiah sebagai berikut :
-            Berobjek
-            Bermetode
-            Sistematis
-            Universal
-            Kebenaran Tentatif
Syarat Pertama bagi suatu ilmu pengetahuan yang memenuhi syarat ilmiah adalah
Bahwa ilmu pengetahuan itu harus memiliki Objek. Oleh karena itu pembahasan Pancasila secara ilmiah harus memiliki objek, yang terdiri dari objek materi dan objek forma.
1.        Objek Materi Pancasila yakni objek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian Pancasila baik yang bersifat empiris dan non-empiris.
2.        Objek Forma Pancasila, yakni sudut pandang tertentu dalam pengkajian Pancasila, yaitu dari sudut pandang apa Pancasila itu di bahas. Pancasila dapat di pandang dari beberapa sudut pandang, misalnya dari sudut pandang hukum maka pembahasan Pancasila di bahas dari sudut pandang Yuridis, dari sudut pandang filosofis maka Pancasila di bahas dari segi filosofinya yakni makna nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Syarat Kedua ilmu pengetahuan ilmiah adalah bahwa ilmu pengetahuan itu harus memiliki Metode, yakni suatu cara atau sistem pendekatan untuk mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat objektif dari Pancasila. Misalnya : Secara analisis – sintesis terhadap permasalahan yang ada seperti historisitas terbentuknya Pancasila sebagai hasil budaya bangsa Indonesia. Setelah di analisis permasalahan yang ada kemudian dilakukan perumusan masalah dalam bentuk hipotesis, di bahas dan selanjutnya dilakukan penyimpulan sehingga diperoleh pemahaman baru terhadap bahan kajian tersebut.
        Syarat Ketiga : Bersistem, artinya bagian-bagian dari pengetahuan ilmiah itu harus merupakan suatu kesatuan dan antara bagian-bagian itu saling berhubungan, sehingga sila-sila Pancasila adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di pisah-pisahkan dan di bolak-balik dan bersifat koheren (runtut) sehingga merupakan satu kesatuan yang sistematis. Dalam hal ini sila-sila Pancasila bersifat hierarkhis-piramidal, artinya Sila I mendasari dan menjiwai Sila II, dan Sila II didasari dan dijiwai oleh Sila I, demikian seterusnya, dan sebagainya.
        Syarat Keempat, bahwa kebenaran ilmu pengetahuan ilmiah harus bersifat universal, artinya pengetahuan yang di susun itu bersifat konsepsional, rasional, dan komprehensif sehingga sampai pada suatu kesimpulan yang bersifat umum bagi seluruh umat manusia dimanapun, kapanpun, dan dalam waktu apapun. 

Senin, 01 Oktober 2012

HISTORISITAS PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI BAG I

Kita sebagai manusia tidak akan pernah dapat mengabaikan ilmu pengetahuan, apabila kita tidak ingin diabaikan oleh ilmu pengetahuan. Kalau kita diabaikan oleh ilmu pengetahuan di masa depan, berarti kita hidup dalam kemelaratan, keterpencilan, keterbelakangan, terpinggirkan, dan hanya akan menjadi kuli, koki, babu, budak; serta hanya menjadi penghasil bahan mentah dan konsumen di negara kita sendiri, bukan sebagai pemilik, penjual / produsen.
Di hampir segala pelosok kehidupan sudah dimasuki ilmu pengetahuan, sehingga sudah sejak manusia ada sampai mati, kita tidak dapat melarikan diri dari ilmu pengetahuan.
Oleh karena itu, tugas meletakkan dasar-dasar ilmu pengetahuan bagi negeri kita adalah syarat mutlak untuk maju ke abad yang akan datang. Kemudian ilmu pengetahuan kita kembangkan sebagai alat budaya untuk bertahan hidup, menyesuaikan diri dengan lingkungan yang terus menerus selalu berubah, dan untuk meningkatkan kualitas kita sebagai warga negara Indonesia. Untuk tujuan itulah, ilmu pengetahuan dunia harus dapat kita serap, kita olah, kita saring sesuai dengan ciri-ciri dan konsep hidup kita, kemudian kita terapkan sesuai dengan lingkungan dan masyarakat kita.
1.             Pengertian Ilmu Pengetahuan
·           Pengetahuan
Sejumlah fakta, informasi, kesadaran, dan pemahaman yang diakumulasikan manusia.
·           Ilmu
Pengetahuan yang sistematis berasal dari observasi, dengan mengkaji, dan eksperimentasi ---à jadi Ilmu merupakan cabang pengetahuan khususnya yang berkaitan dengan pembentukan dan pensistematisasian fakta-fakta, prinsip-prinsip, serta metode-metode.
Dengan demikian, Ilmu Pengetahuan adalah suatu sistem yang dikembangkan oleh manusia untuk mengetahui keadaannya dan juga lingkungannnya, serta menyesuaikan lingkungannya dengan dirinya dalam rangka strategi hidupnya.
Dalam masa Pra-Ilmiah, Pengetahuan diperoleh secara empiris (berdasarkan pengalaman) turun temurun dari nenek moyang ke generasi berikutnya dan seterusnya, kemudian dalam perkembangannya diteruskan dengan eksperimentasi dan berdasarkan logika (penalaran). Sedangkan dalam Masyarakat Ilmiah, segala persoalan pertama-tama diusahakan dipecahkan secara Ilmiah.
·           Manfaat Ilmu
-            merupakan prasyarat untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia
-            dengan ilmu, menunjukkan eksistensi manusia itu sendiri
·           Pembahasan Ilmu Pengetahuan Secara Ilmiah
Setiap Ilmu Pengetahuan Ilmiah harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu :
1.             Memiliki Objek Materi Dan Objek Forma
-       memiliki objek materi, artinya ilmu pengetahuan sebagai objek pembahasan dan pengkajian
-       berobjek forma, artinya ilmu pengetahuan yang akan di bahas dipandang dari sudut apa ?
2.      Memiliki Metode
Artinya bahwa ilmu pengetahuan yang akan ditelaah dilakukan dengan menggunakan cara-cara / langkah-langkah tertentu. Misalnya : secara analitico – syntetic; koherensi historis; atau dengan interpretasi.
Analitico – syntetic, artinya bahwa sesuatu  yang ditelaah dilakukan analisis, dan setelah di analisis akan diperoleh suatu pemahaman yang baru.
3.      Merupakan Suatu Sistem
Bahwa ilmu pengetahuan itu merupakan suatu kesatuan yang bulat utuh, antara bagian satu dengan lainnya tidak dapat di pisahkan, artinya dari pemahaman diperoleh pengetahuan, kemudian dari pengetahuan melahirkan ilmu, yang kemudian diterapkan ke dalam bentuk teknologi.
4.      Memiliki Sifat Universal
Bahwa kebenaran suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat universal, artinya kebenarannya tidak terbatas oleh waktu, ruang, keadaan, situasi, kondisi maupun jumlah tertentu.
5.        Dan Atau Tentatif
Bahwa kebenaran ilmu pengetahuan itu bersifat sementara, artinya teknologi baru akan segera menjadi usang pada tahun berikutnya karena sudah muncul teknologi yang lebih baru lagi, begitu seterusnya.

AKTUALISASI / IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN KAMPUS


v   Pengertian Aktualisasi Pancasila
o    Aktualisasi Pancasila, berarti penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, serta merealisasikannya dalam kehidupan berBangsa dan berNegara.
o    Dalam aktualisasi Pancasila ini, penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, dijumpai dalam bentuk norma hukum, kenegaraan, dan norma-norma moral. Sedangkan realisasinya dikaitkan dengan tingkah laku semua warga negara dalam masyarakat, berBangsa dan berNegara, serta seluruh aspek penyelenggaraan negara.
v   Aktualisasi Pancasila, dapat dibedakan ke dalam 2 jenis :
1.        Aktualisasi Pancasila secara Obyektif
Artinya, realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik dalam bidang Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif, maupun semua bidang kenegaraan lainnya.
Aktualisasi Obyektif ini terutama berkaitan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia
Contohnya : dalam penyelenggaraan kenegaraan maupun tertib hukum Indonesia, asas politik dan tujuan negara, serta pelaksanaan konkretnya didasarkan pada dasar falsafah negara (Pancasila)
2.        Aktualisasi Pancasila Subyektif
Aktualisasi Subyektif, artinya realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma ke dalam diri setiap pribadi, perseorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan srtiap orang Indonesia.
Aktualisasi Pancasila Subyektif ini lebih berkaitan dengan norma-norma moral. Diharapkan Aktualisasi Pancasila yang Subyektif ini dapat tercapai, maka berarti nilai-nilai Pancasila telah melekat dalam hati sanubari bangsa Indonesia, dan demikian itu disebut dengan Kepribadian Bs. Indonesia (Kepribadian Pancasila). Maka dengan hal inilah bs. Indonesia memiliki ciri karakteristik yang menunjukkan perbedaannya dengan bangsa lain.
Aktualisasi Subyektif ini lebih penting dari Aktualisasi Obyektif, karena Aktualisasi Pancasila yang subyektif merupakan kunci keberhasilan Aktualisasi Pancasila secara Obyektif.
v   Pengertian Aktualisasi Pancasila Dalam Kehidupan Kampus
o    Aktualisasi Pancasila dalam kehidupan kampus, berarti realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap aspek kehidupan kampus
o    Aktualisasi Pancasila dalam kehidupan kmapus, merupakan aktualisasi Pancasila yang obyketif, karena dilaksanakan dalam suatu lembaga. Dalam hal ini lembaga pendidikan atau lembaga akademik, yaitu kolektifitas masyarakat yang ilmiah.
o    Aktualisasi Pancasila dalam kehidupan kampus, dilaksanakan oleh seluruh lapisan / kalangan masyarakat kampus, yaitu dosen, mahasiswa, dan juga karyawan / tenaga administrasi.

Kamis, 01 Maret 2012

Relevansi Mata Kuliah Pendidikan Pancasila

Bangsa Indonesia sebagai bangsa “besar” selalu dihadapkan pada berbagai faktor yang “mengancam” kehidupan berbangsa dan bernegara.
Faktor internal, misalnya : pluralitas SARA; persebaran penduduk dan luas wilayah; pluralitas tingkat pendidikan; kesenjangan antar generasi; “pendidikan” nasional; dan “pengalaman sejarah” sampai dengan masa “reformasi”.
Faktor eksternal, misalnya : modernisasi/globalisasi/westernisasi; ideologi-ideologi besar dunia; dan tekanan sistem pasar dunia. Kesemua faktor internal-eksternal tersebut bila tidak dipahami dan didekati dengan kerangka pemikiran yang tepat akan menimbulkan “disorientasi” bagi mahasiswa sebagai “pemilik Indonesia masa depan”. Relevansi kuliah Pendidikan Pancasila terletak pada pembekalan kerangka pikir historis dan yuridis yang memadai bagi mahasiswa dalam menilai persoalan berbangsa dan bernegara.

Keterkaitan Mata Kuliah Pancasila dengan Bidang Ilmiah lain

Sesuai dengan lingkup kajian Mata Kuliah Pancasila di atas, maka Pendidikan Pancasila sebagai salah satu MKU memiliki peran sebagai peletak dasar nilai-nilai bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara terutama terkait dengan peran ilmu-ilmu khusus, atau pun peran ilmuwan/profesiaonal bidang-bidang khusus bagi kemajuan bangsa dan negara.
Dengan mengikuti kuliah Pendidikan Pancasila, diharapkan mahasiswa memiliki wawasan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang memadai bila kelak menjadi ilmuwan atau pun profesional di bidang masing-masing.
Bersama-sama dengan kuliah-kuliah MKU yang lain, mahasiswa diharapkan akan menjadi profesional yang memiliki kuluasan wawasan, kepekaan, dan tanggung jawab etis profesional yang tinggi.

Ruang Lingkup Mata Kuliah Pendidikan Pancasila

Mata Kuliah Pendidikan Pancasila merupakan salah satu Mata Kuliah Umum (MKU) yang bertujuan hendak memberi bekal pengetahuan dan pemahaman yang memadai bagi mahasiswa terkait dengan pokok soal tentang hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Lingkup kajian Pendidikan Pancasila meliputi aspek historis, yuridis, dan filosofis Pancasila. Setelah mengikuti kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu melihat secara kritis – ilmiah persoalan-persoalan yang terkait dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia, baik dalam dimensi masa lalu, sekarang, maupun masa mendatang. Atas dasar kemampuan yang demikian, kompetensi lulusan Pendidikan Pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh tanggung jawab sebagai seorang warga negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.