Visi
Direktorat Jendral Sumber Daya Air dalam menjalankan tugas dan fungsinya di
bidang pengelolaan sumber daya air adalah: “Terwujudnya Kemanfaatan Sumber
Daya Air bagi Kesejahteraan Seluruh Rakyat Indonesia”. Dari rumusan visi di
atas terkandung makna bahwa sumber daya air sebagai salah satu unsur utama bagi
kehidupan dan penghidupan masyarakat harus dikelola secara berkelanjutan,
sehingga keberadaan dan fungsinya tetap terpelihara. Pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya air harus dilaksanakan secara adil dan merata sehingga
setiap individu dalam masyarakat dapat terpenuhi kebutuhannya secara memadai,
baik untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya maupun untuk meningkatkan
ekonominya. Meskipun air merupakan sumber daya alam yang dapat terbaharui namun
bukan berarti keberadaannya tak terbatas. Oleh karena itu penggunaannya harus
dilakukan secara rasional, efektif dan efisien.
Adapun
untuk mewujudkan visi tersebut, dirumuskan beberapa misi pengelolaan sumber
daya air yakni:
a) Konservasi sumber daya air yang berkelanjutan;
b) Pendayagunaan sumber daya air yang adil untuk pemenuhan berbagai kebutuhan masyarakat yang memenuhi syarat-syarat kualitas dan kuantitas;
c) Pengendalian daya rusak air;
d) Pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat, swasta, dan pemerintah dalam pengelolaan dan pembangunan sumber daya air; dan;
e) Peningkatan keterbukaan dan ketersediaan data serta informasi dalam pembangunan sumber daya air.
Menurut
UU Nomor 7 Tahun 2004, pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan,
melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya
air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air. Konservasi
sumber daya air meliputi upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan
keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam
kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup,
baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang. Pendayagunaan sumberdaya air
meliputi upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber
daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. Pengendalian daya
rusak air meliputi upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan
kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air. Pengelola
sumberdaya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan
sumber daya air. Sesuai dengan pengertian ini, didalam pengelolaan sumberdaya
air telah dikenalkan terminology pengusahaan air, yang kemudian dijamin lewat
pemberian hak guna usaha air.
Pengelolaan
sumberdaya air di Indonesia menghadapi problema yang sangat kompleks, mengingat
air mempunyai beberapa fungsi baik fungsi sosial-budaya, ekonomi dan lingkungan
yang masing dapat saling bertentangan. Dengan semakin meningkatnya jumlah
penduduk dan intensitas kegiatan ekonomi, telah terjadi perubahan sumberdaya
alam yang sangat cepat. Pembukaan lahan guna keperluan perluasan daerah
pertanian, pemukiman dan industri, yang tidak terkoordinasi dengan baik dalam
suatu kerangka pengembangan tata ruang, telah mengakibatkan terjadinya
degradasi lahan, erosi, tanah longsor, banjir.
0 comments:
Posting Komentar