Selasa, 10 Oktober 2023

Pengelolaan Sumber Daya Air Di Indonesia

Visi Direktorat Jendral Sumber Daya Air dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang pengelolaan sumber daya air adalah: “Terwujudnya Kemanfaatan Sumber Daya Air bagi Kesejahteraan Seluruh Rakyat Indonesia”. Dari rumusan visi di atas terkandung makna bahwa sumber daya air sebagai salah satu unsur utama bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat harus dikelola secara berkelanjutan, sehingga keberadaan dan fungsinya tetap terpelihara. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air harus dilaksanakan secara adil dan merata sehingga setiap individu dalam masyarakat dapat terpenuhi kebutuhannya secara memadai, baik untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya maupun untuk meningkatkan ekonominya. Meskipun air merupakan sumber daya alam yang dapat terbaharui namun bukan berarti keberadaannya tak terbatas. Oleh karena itu penggunaannya harus dilakukan secara rasional, efektif dan efisien.

Adapun untuk mewujudkan visi tersebut, dirumuskan beberapa misi pengelolaan sumber daya air yakni:

a) Konservasi sumber daya air yang berkelanjutan;

b) Pendayagunaan sumber daya air yang adil untuk pemenuhan berbagai kebutuhan masyarakat yang memenuhi syarat-syarat kualitas dan kuantitas;

c) Pengendalian daya rusak air;

d) Pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat, swasta, dan pemerintah dalam pengelolaan dan pembangunan sumber daya air; dan;

e) Peningkatan keterbukaan dan ketersediaan data serta informasi dalam pembangunan sumber daya air.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2004, pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air. Konservasi sumber daya air meliputi upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang. Pendayagunaan sumberdaya air meliputi upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. Pengendalian daya rusak air meliputi upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air. Pengelola sumberdaya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air. Sesuai dengan pengertian ini, didalam pengelolaan sumberdaya air telah dikenalkan terminology pengusahaan air, yang kemudian dijamin lewat pemberian hak guna usaha air.

Pengelolaan sumberdaya air di Indonesia menghadapi problema yang sangat kompleks, mengingat air mempunyai beberapa fungsi baik fungsi sosial-budaya, ekonomi dan lingkungan yang masing dapat saling bertentangan. Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan intensitas kegiatan ekonomi, telah terjadi perubahan sumberdaya alam yang sangat cepat. Pembukaan lahan guna keperluan perluasan daerah pertanian, pemukiman dan industri, yang tidak terkoordinasi dengan baik dalam suatu kerangka pengembangan tata ruang, telah mengakibatkan terjadinya degradasi lahan, erosi, tanah longsor, banjir. 

 

0 comments:

Posting Komentar