- Penambangan ialah kegiatan untuk menghasilkan bahan galian yang dilakukan baik secara manual maupun mekanis yang meliputi pemberaian, pemuatan, pengangkutan dan pemimbunan.
- Tambang permukaan ialah usaha penambangan dan penggalian bahan galian yang kegiatannya dilakukan langsung berhubungan dengan udara terbuka.
- Reklamasi ialah usaha memperbaiki (memulihkan kembali) lahan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan, agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan kemampuannya.
- Restorasi lahan bekas tambang ialah upaya mengembalikan fungsi lahan bekas tambang menjadi seperi keadaan semula.
- Rahabilitasi lahan ialah usaha memperbaiki, memulihkan kembali dan meningkatkan kondisi lahan yang rusak (krisis), agar dapat berfungsi secara optimal, baik sebagai unsur produksi, media pengatur tata air, maupun sebagai unsur perlindungan alam lingkungan.
- Rehabilitasi lahan dan konservasi tanah (RLKT) ialah usaha memperbaiki (memulihkan), meningkatkan dan mempertahankan kondisi lahan agar dapat berfungsi secara optimal, bai sebagai unsur produksi, media pengatur tata air maupun sebagai unsur perlindungan alam lingkungan.
- Revegtasi ialah usaha/kegiatan penanaman kembali pada lahan bekas tambang.
- Kerusakan lingkungan ialah penurunan kualitas lingkungan sebagai akibat kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam, melebihi kemampuan tanpa memperhatikan kelestariannya.
- Pencemaran lingkungan ialah perubahan kualitas lingkungan sebagai akibat adanya zat beracun baik berupa bahan padat, cair, maupun gas.
- Batuan limbah adalah batuan yang tergali dalam proses penambangan tetapi tidak diolah karena tidak atau sedikit mengandung mineral yang dikehendaki.
- Tailing adalah bahan hasil dari proses pengolahan bahan galian yang tidak mengandung nilai ekonomis lagi.
0 comments:
Posting Komentar