Rabu, 04 Oktober 2023

Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Peternakan Ayam

Program K3 dalam Sistem Manajemen K3 (SMK3) merupakan bagian dari perencanaan maka untuk dapat menetapkan dan memelihara program kerja K3 perlu adanya komitmen dan kebijakan dari pengusaha/pemilik perusahaan, dan akhirnya perencanaan yang didalamnya termasuk program kerjanya.

Ø  Menerapkan kaidah dan peraturan K3 pada penggunaan vaksin, obat, vitamin dan desinfektan penggunaan vaksin, obat, vitamin dan desinfektan harus betul-betul diperhatikan demi keamanan baik itu pekerja kandang, lingkungan sekitar kandang serta manusia (konsumen). Jangan menggunakan obat-obat atau antibiotik untuk ternak ayam, padahal ternak ayam tersebut 1 minggu setelah penggunaan antibiotik atau obat ayam mau dipanen. Hindari menggunakan obat-obatan atau antibiotik minimal 2 minggu sebelum panen di hentikan.

Ø  Vaksin, obat, vitamin dan desinfektan sesuai SOP K3. Pada saat menggunakan vaksin, obat dan vitamin serta desinfektan harus sesuai dengan program K3 yang telah direncanakan. Misalnya penggunaan obat atau antibiotik, vitamin serta desinfektan tersebut harus tepat dosis, waktu dan sasaran dengan memperhatikan standar operating prosedur (SOP), maka dampak negatif dari penggunaan obat, vaksin, vitamin, dan desinfektan dapat dihindari.

Ø  Menangani limbah, vaksin, obat, vitamin dan desinfektan sesuai dengan kaidah K3.

 

Keselamatan kerja dalam peternakan ayam adalah keselamatan kerja yang menyangkut dengan unsur manusia, mesin/peralatan, bahan yang dikerjakan dan ternak yang diusahakan. Adapun fungsi Kecamatan kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan di tempat kerja yang perlu diperhatikan dalam keselamatan dan kesehatan kerja adalah terciptanya keamanan dan lingkungan yang sehat di perusahaan peternakan unggas untuk semua pekerja tanpa harus membedakan jenis atau klasifikasi pekerja. Adapun faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam keselamatan kerja adalah sebagai berikut:

 

-          Keselamatan atau Keamanan Personal (Manusia)

Setiap orang yang bekerja di perusahaan budidaya unggas harus menggunakan peralatan K3 pada waktu bekerja sesuai dengan spesifikasi pekerjaannya. Di samping itu jangan sampai menggunakan peralatan makanan sehari-hari seperti piring sendok garpu ember baskom atau peralatan lainnya bercampur dengan peralatan kandang, dampaknya nya dapat menimbulkan keracunan bahkan tidak jarang menyebabkan kematian. Hal ini dikarenakan peralatan yang digunakan karyawan kandang tersebut terkontaminasi oleh zat-zat kimia yang dipergunakan pada saat melakukan satu di antara kegiatan budidaya.

-          Keamanan Peralatan dan Kendaraan Peternakan

Semua peralatan yang akan digunakan atau yang sudah dipasang, hendaknya dilakukan evaluasi atau dicek ulang Apakah peralatan tersebut sudah benar-benar layak atau aman digunakan atau belum. Adapun yang perlu diperhatikan adalah kendaraan budidaya yang dipergunakan sehari-hari di lingkungan peternakan harus selalu diawasi dalam pemakaiannya. Hal ini bertujuan menjaga keawetan kendaraan tersebut, serta menjaga keamanan bagi pegawai peternakan itu sendiri.

-          Pemasangan Instalasi Pengaman

Setiap kali peralatan akan dipergunakan, kita harus selalu memeriksa Apakah alat pengamannya sudah terpasang dengan benar sesuai dengan buku manualnya. serta Apakah alat pengaman yang dipasang sudah sesuai dengan standar nasional untuk kategori alat tertentu.

-          Pemasangan  Kabel

Kondisi yang sama harus diperhatikan untuk peralatan yang membutuhkan arus dari sumbernya, jenis kabel yang dipasang harus memenuhi standar yang telah ditentukan. Misalkan suatu bangunan atau peralatan yang memerlukan arus listrik yang berkekuatan besar maka kabel listrik yang dipasang juga harus yang besar, jangan memasang kabel listrik di bawah standar yang telah ditentukan, karena dapat menimbulkan kebakaran.

-          Pengaman Listrik

Tugas atau pemakaian alat yang berhubungan dengan listrik harus memeriksa kondisi pengaman listrik, untuk mengetahui kelayakan dari semua pengaman listrik yang ada serta apakah semua pengaman yang ada telah memenuhi syarat teknis.

-          Pemadam Kebakaran 

Semua bangunan budidaya wajib dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran. Alat pemadam kebakaran dapat ditempatkan di kantor, mess karyawan, TPS Limbah B3, bengkel, gudang pakan, kandang,  Alat pemadam kebakaran secara periodik harus dilakukan pengecekan agar dapat diketahui berfungsi dengan baik atau tidak.



0 comments:

Posting Komentar