Kamis, 02 Juli 2020

PENGERTIAN DAN UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA

Dalam istilah bahasa indonesia nation berarti bangsa, yang digunakan untuk terjemahan Ras (Race) dan Volk. 
Adapun unsur-unsur yang merupakan faktor-faktor penting bagi pembentukan bangsa indonesia, antara lain :
    1. Persamaan asal keturunan bangsa (etnik), yaitu bangsa indonesia berasal dari rumpun bangsa Melayu, dan kemudian di perkaya oleh variasi percampuran antar daerah.
    2. Persamaan pola kebudayaan
    3. Persamaan tempat tinggal yang disebut dengan nama khas tanah air
    4. Persamaan nasib kesejarahannya
    5. Persamaan cita-cita yakni persamaan cita-cita hidup bersamaan cita-cita hidup bersama sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta membangun negaranya dalam ikatan persatuan indonesia yang berlandasan pancasila dan UUD 1945.
  • Bangsa Indonesia Berpandangan
    1. Monodualistik, yaitu suatu paham yang menganggap bahwa hakikat sesuatu merupakan dua unsur yang terikat menjadi suatu kebulatan
    2. Monopluralis, yaitu mengaku bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai unsur yang beraneka ragamwalaupun demikian keseluruhan unsur yang berbeda itu tetap merupakan satu kesatuan yang utuh, yaitu bagian dari bangsa Indonesia
    3. Intergralistik, kebersamaan, kekeluargaan
  • Nilai-Nilai Semangat Kebangsaan 
    1. Nilai Persatuan 
    2. Nilai Kecintaan
    3. Nilai Kebanggaan
    4. Nilai Pengorbanan
  • Sikap dan Perilaku yang Merugikan Nilai-Nilai Nasionalisme
    1. Kemiskinan, kesenjangan sosial, dan keterbelakangan
    2. Korupsi, kolusi, nepotisme, pencemaran lingkungan hidup dan dekadensi moral
    3. Apatisme, ketidak pedulian sosial, dan ketergantungan
    4. Kemerosotan nilai upacara, nilai seni, dan kemerosotan sejarah
    5. Kemerosotan kebajikan dan kemerosokan kesulitan yang beradad
    6. Kemerosotan penghormatan terhadap orang tua, persaudaraan,kesetiaan, dan kenakalan remaja
    7. Kecenderungan meniru budaya asing yang mementingkan unsur keduniawian dan pergaulan bebas
    8. Kurang percaya terhadap ketegasan peraturan dan peradilan hukum yang berlaku

0 comments:

Posting Komentar