Konsep AMDAL pertama
kali tercetus di Amerika Serikat pada tahun 1969 dengan istilah Environmental
Impact Assesment (EIA), akibat dari bermunculannya gerakan-gerakan dari
aktivis lingkungan yang anti pembangunan dan anti teknologi tinggi. AMDAL
adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang sedang direncanakan
terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
AMDAL mempunyai maksud sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif
terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas
pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, AMDAL tertera dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999. Dengan
demikian AMDAL merupakan sarana teknis yang dipergunakan untuk memperkirakan
dampak negatif dan positif yang akan ditimbulkan oleh suatu kegiatan yang
direncanakan terhadap lingkungan hidup. Dengan dilaksanakannya AMDAL, maka
pengambilan keputusan terhadap rencana suatu kegiatan telah didasarkan kepada
pertimbangan aspek ekologis. Dari uraian di atas, maka permasalahan yang kita
hadapi adalah bagaimana malaksanakan pembangunan yang tidak merusak lingkungan
dan sumber-sumber daya alam, sehingga pembangunan dapat meningkatkan kemampuan lingkungan dalam mendukung terlanjutkannya pembangunan.
Dengan dukungan kemampuan lingkungan yang terjaga dan terbina keserasian dan
keseimbangannya, pelaksanaan pembangunan, dan hasil-hasil pembangunan dapat
dilaksanakan dan dinikmati secara berkesinambungan dari generasi ke generasi.
1 comments:
makasih infonya kaka
Posting Komentar