Kamis, 01 Maret 2012

SASARAN DAN PERENCANAAN KEGIATAN REKLAMASI LAHAN

Penambangan dapat mengubah lingkungan fisik, kimia dan biologi seperti bentuk lahan dan kondisi tanah, kualitas dan aliran air, debu, getaran, pola vegetasi dan habitat fauna, dan sebagainya. Perubahan-perubahan ini harus dikelola untuk menghindari dampak lingkungan yang merugikan seperti erosi, sedimentasi, drainase yang buruk, masuknya gulma/hama/penyakit tanaman, pencemaran air permukaan/air tanah oleh bahan beracun dan lain-lain.
1.            Sasaran Reklamasi
Dalam kegiatan reklamasi terdiri dari dua kegiatan yaitu :
  • Pemulihan lahan bekas tambang untuk memperbaiki lahan yang terganggu ekologinya.
  • Mempersiapkan lahan bekas tambang yang sudah diperbaiki ekologinya untuk pemanfaatannya selanjutnya.

2.            Perencanaan
Untuk melakukan reklamasi lahan bekas tambang diperlukan perencanaan yang baik agar dalam pelaksanaannya dapat tercapai sasaran sesuai yang dikehendaki. Hal-hal yang harus diperhatikan didalam perencanaan reklamasi adalah sebagai berikut :
  1. Mempersiapkan rencana reklamasi sebelum pelaksanaan penambangan
  2. Luas areal yang direklamasikan sama dengan luas areal penambangan.
  3. Memindahkan dan menempatkan tanah pucuk pada tempat tertentu dan mengatur sedemikian rupa untuk keperluan revegetasi.
  4. Mengembalikan/memperbaiki pola drainase alam yang rusak
  5. Menghilangkan/memperkecil kandungan (kadar) bahan beracun sampai tingkat yang aman sebelum dapat dibuang ke suatu tempat pembuangan.
  6. Mengembalikan lahan seperti keadaan semula dan/atau sesuai dengan tujuan penggunaannya.
  7. Memperkecil erosi selama dan setelah proses reklamasi.
  8. Memindahkan semua peralatan yang tidak digunakan lagi dalam aktifitas penambangan.
  9. Permukaan yang padat harus digemburkan namun bila tidak memungkinkan agar ditanami dengan tanaman pionir yang akarnya mampu menembus tanah yang keras.
  10. Setelah penambangan maka pada lahan bekas tambang yang diperuntukkan bagi revegetasi, segera dilakukan penanaman kembali dengan jenis tanaman yang sesuai dengan rencana rehabilitasi dari Departemen Kehutanan dan RKL yang dibuat.
  11. Mencegah masuknya hama dan gulma yang berbahaya.
  12. Memantau dan mengelola areal reklamasi sesuai dengan kondisi yang diharapkan.

0 comments:

Posting Komentar